AREBI Terus Dorong Broker Miliki Sertifikat dan SIU-P4


Jakarta, mpi-update. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menggelar dua acara yakni Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2016 pada Selasa (22/11) dan The Biggest Real Estate Summit 2016 pada Rabu (23/11) di Balroom Emporium-Pluit Mall, Jakarta. AREBI berdiri sejak tahun 1992 dan saat ini memiliki 800 anggota yang tersebar di 9 DPD AREBI di Indonesia.

Rakernas AREBI 2016 mengusung tema “Mewujudkan Profesionalisme Anggota Melalui Sertifikasi Broker Properti” dan diikuti oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) AREBI 2015 – 2018 juga Dewan Pengurus Daerah (DPD) AREBI dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Rakernas dibuka oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan yang juga dihadiri Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Eko D. Heripoerwanto dan Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan RI Fentayeti.

Sementara tema yang dibahas dalam The Biggest Real Estate Summit 2016 adalah “Property Marketing Tech”. Tampil sebagai pembicara antara lain Ilham Akbar Habibie (Pollux Habibie International), Ishak Chandra (Sinar Mas Land), Taufik Hidayat (PP Properti), Andy Zain (Kejora), Sandra (Nata Property), Johan Syah (Pazpo), Wasudewan (Rumah.com), dan Ignatius Untung (Rumah123.com). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 broker properti tersebut merupakan kegiatan untuk menjalin networking dan meningkatkan profesionalitas anggota AREBI. Sehingga anggota AREBI bisa terus bertambah pengetahuan dan kemampuannya yang tentu akan berguna saat bekerja.

Ketua Umum AREBI, Hartono Sarwono mengatakan agar broker properti bekerja secara profesional, AREBI terus mendorong agar anggota AREBI memiliki sertifikat/lisensi dan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). “Jika broker properti bekerja profesional maka masyarakat pengguna jasa broker properti akan puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat,” ujar Hartono.

Selain wajib memiliki SIU-P4, kini broker properti juga wajib bersertifikat/berlisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Hal itu tertuang dalam aturan PERMENDAG No.105/M-DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, PERMENDAG No.106/M-DAG/PER/12/2015 tentang penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan PERMENDAG No.17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas PERMENDAG No.33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.

Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi. Keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia juga dianggap penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, broker properti asing akan masuk ke Indonesia. Persaingan antar broker pun akan semakin ketat. Sertifikasi/lisensi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti.

Menurut Hartono, sebaiknya broker properti tidak perlu menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum dulu baru memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4. ”Kalau pemerintah melakukan penegakan hukum saat ini, pasti banyak sekali yang kena sanksi. Dan industri ini pasti akan terganggu karena banyak pelakunya yang kena sanksi,” kata Hartono

Tony Herlambang, Manager Mutu LSP BPI mengatakan, sejak beroperai pada awal 2016 sampai November, LSP BPI telah mengeluarkan 381 sertifikat/lisensi kepada Broker Properti (BP) dan diharapkan sampai akhir tahun bia dikeluarkan 500 sertifikat. Saat ini LSP BPI baru mengeluarkan sertifikat bagi Broker Properti (BP), sementara untuk Manajemen Broker Properti (MBP) dan Manajemen Properti dan Investasi (MPI) baru akan dikeluarkan tahun 2017 mendatang.

Sementara untuk SIU-P4, perusahaan broker properti anggota AREBI yang saat ini berjumlah 800 kantor, yang sudah memiliki SIU-P4 baru sekitar 20%. Hal itu lantaran pembuatan SIU-P4 pernah mengalami kendala namun saat ini kedala itu sudah tidak ada lagi.

”AREBI menargetkan tahun depan semua perusahaan broker properti anggota AREBI sudah memiliki SIU-P4 sehingga menjadi perusahaan yang legal. Apalagi pemerintah sudah memberi kemudahan sehingga perusahaan broker properti bisa mendapatkan SIU-P4 dalam waktu singkat. Dan AREBI siap membantu anggotanya untuk mendapatkan SIU-P4. Sedangkan untuk sertifikat/liensi, sampai 2017 diharapkan bisa 1500 sertifikat/lisensi yang dikeluarkan LSP BPI,” ujar Hartono.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan semakin mempermudah perusahaan broker properti untuk memiliki SIU-P4. “Tahun depan kita targetkan pengurusan SIU-P4 bisa dilakukan secara online. Jika semua syarat dipenuhi, maka akan SIU-P4 akan segera dikeluarkan. Kami akan terus mendukung AREBI agar anggotanya memiliki SIU-P4,” ujar Oke.

Agar anggota AREBI semakin banyak yang mengikuti ujian sertifikasi dan mendapatkan sertifikat atau lisensi, LSP BPI terus melakukan sosialisasi ke para broker properti. Broker properti yang ingin mendapatkan sertifikat/lisensi bisa datang ke Sekretariat LSP Broker Properti Indonesia di Jl Jambu No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, Telp : 021-3909913. YS

mpi-update.com

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "AREBI Terus Dorong Broker Miliki Sertifikat dan SIU-P4"

Post a Comment